Rabu, 28 Mei 2008

CERMIN 2

Korupsi
Oleh: AFDIANNOOR RAHMANATA

Korupsi di Indonesia sudah menyebar bagai virus, meski hanya kasat ‘mata’ dan ‘terdengung’ dalam sebuah pemberitaan, namun perbincangan tentang korupsi sudah merambah ke berbagai lini kehidupan, baik desa maupun kota.
Kata korupsi sudah ‘membumi’ dan sulit untuk terhapuskan, mengingat kata korupsi dibarengi dengan perbuatan atau tindakan. Untuk mengatasi, memberantas, mencegah, dan mengendalikan agar ‘orang’ tidak bertindak korupsi, maka DPR pun mengesahkan UU No Tipikor dan lembaga ‘penghukum’ yakni Pengadilan KPK.
Dalam menyerap dan memaknai ‘musibah’ korupsi, oleh berbagai elemen masyarakat, LSM dan lembaga lainnya selalu dikampanyekan.
Korupsi bahasa latin: corruptio dari kata kerja corrumpere busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur yakni perbuatan melawan hokum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dalam jabatan.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Lalu bagaimana pemberantasan Korupsi di Kalsel ?***

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

lahir di Banjarmasin Kalsel dan besar dari keluarga muslim yang taat kepada ajaran agama ISLAM berdasarkan Al Quran dan Hadist. sekolah di perguruan Muhammadiyah, dan sempat menamatkan pendidikan tinggi di Fakultas Pertanian.